Rabu, 29 September 2010

Tentang Pemalsuan Al Adzkar

Pernah dengar mengenai berita pemalsuan kitab Al Adzkar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? Tak ada salahnya kita membahas di sini, guna memperjelas bagaimana kisahnya secara utuh. Memang peristiwa ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya tahun 1409 H. Namun, tak ada salahnya kita membahasnya kembali jika dengan pembahasan ini informasi tambahan bisa kita peroleh dan tentunya sebagai hal yang bisa dijadikan ibrah.

Sekitar 4 tahun yang lalu penulis memperoleh buku dengan judul Raf'u Al Minarah fi Takhrij Al Ahadits At Tawashul wa Az Ziyarah dari sebuah toko buku. Yang ditulis oleh Syeikh Mahmud Said Mamduh, seorang ulama hadits Mesir. Yang isinya menyanggah argumen mereka yang menilai bahwa tawassaul dan sad ar rihal ziyarah merupakan amalan syirik dan bid'ah. Namun kali ini, kita tidak membicarakan isinya secara keseluruhan. Ada sebagian isi yang ingin penulis kisahkan dalam tulisan ini, yakni mengenai pemalsuan kitab Al Adzkar, yang juga disinggung oleh beliau.

Di halaman 72, dari buku yang diterbitkan oleh Dar Imam At Tirmidzi, cet. 2, th. 1418 H itu, beliau menulis bahwa sebagian penerbit tidak amanah terhadap kitab Al Adzkar hingga sebagian isinya dihilangkan atau diganti. Yang ini terjadi kepada Al Adzkar yang diterbitkan Dar Al Huda Riyadh pada tahun 1409 H.

Isi yang dihilangkan adalah kisah Al Utbi, yang mengisahkan tentang seorang badui yang mendatangi makam Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam untuk minta ampun. Dan dalam mimpinya beliau berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang mengabarkan bahwa Allah telah mengampuni badui tersebut.Sedangkan isi yang dirubah adalah tulisan Imam An Nawarwi yang artinya,
"Fasal tentang ziyarah makam Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dan dzikir-dzikirnya: Ketahuilah, hendaklah setiap yang telah melaksanakan haji menziyarahi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, sama saja, karena satu tujuan (dengan tempat itu) atau tidak. Sesungguhnya berziyarah kepada Rasulullah Sahallallahu Alaihi Wasallam adalah taqarrub yang paling penting..."
 Namun ungkapan Imam An Nawawi ini diganti di halaman 295 dengan ungkapan,
"Fasal tentang  ziyarah masjid Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam: Ketahuilah sesungguhnya mustahab bagi siapa yang menziyarahi  masjid Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam agar memperbanyak shallawat kepada beliau...."
Semula Syeikh Mahmud menilai bahwa pamalsuan ini dilakukan oleh Syeikh Abdul Qadir Al Arnauth, selaku muhaqqiq kitab. Sehingga beliau menghubungi putra Syeikh Abdul Qadir, yang bernama Mahmud di Dubai. Sang putra menolak bahwa ayahnya lah yang melakukan pemalsuan.

Akhirnya Syeikh Mahmud mendapatkan pernyataan Syeikh Abdul Qadir yang ditulis dengan tangan sendiri, yang menyebutkan bahwa beliau berlepas diri dari perbuatan tersebut. Beliau mengatakan,
"Sesungguhnya kitab yang berada di tangan kita (Al Adzkar) Imam An Nawawi Rahimahullah telah dicetak dengan tahqiq saya di penerbitan Al Mallah Damaskus tahun 1391 H, bertepatan tahun 1971 H. Kemudian saya mentahqiqnya kembali, dan yang menerbitkannya adalah Dar Al Huda Riyadh, Al Ustadz Ahmad An Nuhas. Ia telah mengajukannya kepada Idarah Al Ammah li Syu'un Al Masahif wa Muraqabah Al Mathbu'at (Bagian Administrasi Umum untuk Urusan Mashaf-mushaf dan Buku-buku) yang berada di bawah Al Buhuts Al Ilmiyah wa Ad Dakwah wa Al Irsyad Riyadh (Badan Penelitian Ilmiyah, Dakwah dan Penyuluhan Riyadh)."
Setelah itu Syeikh Abdul Qadir menyebutkan bahwa seorang asatidz menemukan adanya penghilangan dan penggantian kalimat penulis, sebagaimana yang diterangkan di atas. Lalu beliau menulis,
"Dan perbuatan yang menimpa kitab ini bukan dari saya. Saya hamba yang faqir dan bukan dari pemilik Dar Al Huda, Al Ustadz Ahmad An Nuhas. Namun dari Hai'ah Al Muraqabah Al Muthbu'at (Badan Pengawasan Buku-buku). Pemilik Dar Al Huda dan muhaqqiq kitab tidak bertanggung jawab tentang hal ini. Yang bertanggung jawab atas hal ini adalah Hai'ah Muraqabah Al Mathbu'at."                          
 Beliau kemudian mengatakan,
"Tidak diragukan lagi, bahwa mengubah tulisan para penulis tidak diperbolehkan. Ini adalah amanah ilmiah. Muhaqqiq atau mudaqqiq membiarkannya apa adanya..."
Tulisan Syeikh Abdul Qadir yang dilangkapi tanda tangan ini tertulis tanggal 1 Rabiul Awwal 1413 H juga menjelaskan bahwa kitab tersebut telah tersebar di pasaran. Dan saat diketahui terjadi perubahan, kitab tersebut dicetak ulang dengan versi yang lengap dengan mengemabilkan kisah Al Utbi dan membiarkan ungkapan Imam An Nawawi. Namun, tidak ada keterangan dalam pernyataan ini bahwa kitab yang sudah dipalsukan ditarik dari pasaran.

Sebagai bukti otentik, penulis sertakan scan pernyataan Syeikh Abdul Qadir tersebut, yang terlampir di halaman 377, 378, 379 dari kitab Raf'u Al Minarah tersebut. Mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini.




1 komentar:

  1. Maaf sebelumnya, apakh saudara juga memiliki bukti scan yang pemalsuan yang tertuang dalam terbitan darul huda tersebut ?

    BalasHapus